Bupati Subang Geram

Bupati Subang Geram

Bupati Subang Geram

Bupati Subang Geram- Hentikan Truk Tambang yang Melanggar Aturan Operasional: “Lihat Warga Saya Macet”

Sebuah video yang menampilkan aksi tegas Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bupati tampak menghentikan langsung sejumlah truk tambang yang melanggar aturan jam operasional. Kejadian itu berlangsung saat ia melakukan slot depo 10k inspeksi mendadak di jalur Purwadadi–Sukamandi, Kabupaten Subang, pada Rabu malam tanggal 4 Desember 2025.

Aksi tegas tersebut di lakukan karena banyaknya truk bermuatan berat yang kedapatan beroperasi sebelum pukul 20.00 WIB. Truk-truk tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan membuat arus lalu lintas tersendat pada jam-jam sibuk masyarakat.

Dalam rekaman yang beredar, Bupati Reynaldy turun dari motor yang ia kendarai sendiri dan langsung menegur para sopir truk yang tidak mematuhi aturan. Dengan nada tegas, ia meminta para sopir menepi.

“Belum jam delapan malam, mobil-mobil besar tidak boleh lewat. Ke pinggir dulu. Lihat warga saya macet seperti ini,” ucapnya sambil menunjuk antrean kendaraan yang mengular.

Video tersebut mendapat respons luar biasa dari warganet. Jutaan penonton memberikan komentar positif yang mendukung tindakan tegas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Baca juga : www.polresrokanhulu.com

Pelanggaran yang Sudah Berulang

Dalam keterangannya, Bupati Reynaldy mengaku sangat kecewa karena sebelumnya pemerintah daerah sudah berulang kali memberikan peringatan kepada perusahaan tambang dan sopir angkutan berat. Namun, sebagian tetap mengabaikan aturan.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang telah menerapkan aturan pembatasan jam operasional truk berat berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak 10 Juni 2025 dan di buat untuk mengurangi kemacetan serta risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat tingginya lalu lintas kendaraan besar.

Pembatasan jam operasional truk berat di tetapkan sebagai berikut:

  • Senin–Jumat: truk di larang beroperasi pada pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
  • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur: truk dilarang melintas pada pukul 05.00–21.00 WIB

Menurut Reynaldy, aturan ini bukan untuk menghambat mata pencaharian para sopir truk dan perusahaan tambang. Ia menegaskan bahwa keselamatan warga jauh lebih penting.

“Ini bukan soal membatasi rezeki. Ini soal melindungi hak rakyat, keselamatan anak-anak di jalan, dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Sidak untuk Kepentingan Warga

Reynaldy memastikan bahwa sidak yang ia lakukan bukan sekadar formalitas. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas setiap pelanggaran demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

“Saya berdiri bersama rakyat. Kita buktikan bahwa Subang bisa tertib dan aman,” katanya.

Aksi ini mendapat banyak dukungan dari masyarakat yang merasa terbantu karena kemacetan akibat truk tambang sudah lama menjadi keluhan warga Subang. Dengan adanya tindakan tegas ini, warga berharap aturan operasional dapat di patuhi dan kondisi lalu lintas semakin kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *