Pencuri Ponsel Kaget Saat Digerebek

Pencuri Ponsel Kaget Saat Digerebek

Pencuri Ponsel Kaget Saat Digerebek

Sedang Tidur Lelap, Pencuri Ponsel Kaget Saat Digerebek Polisi

Aksi pencurian yang terjadi pada 18 November 2025 di kawasan Ciracas, Jakarta Timur berakhir dengan penangkapan cepat. Seorang pria berinisial SH akhirnya di amankan aparat kepolisian setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV di rumah korban.

Penangkapan berlangsung di kediaman SH yang berada di wilayah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Saat polisi tiba, SH di ketahui sedang tertidur pulas tanpa menyadari bahwa identitasnya telah terungkap melalui rekaman kamera pengawas. Keberhasilan polisi mengamankan pelaku ini menjadi bukti efektivitas pengawasan digital dalam membantu penyelidikan kasus kriminal.

Baca juga : Bupati Subang Geram

Terekam CCTV Saat Masuk Rumah Korban

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, SH masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk mengambil sebuah ponsel yang tergeletak di lantai. Aksi tersebut hanya berlangsung beberapa detik, tetapi rekaman video langsung menjadi bukti kuat untuk mengidentifikasi wajah pelaku.

Setelah mengantongi identitas SH, tim opsnal Resmob dari Polda Metro Jaya segera bergerak cepat. Hanya berselang satu hari dari kejadian, tepatnya pada 19 November 2025, SH berhasil di ringkus tanpa perlawanan berarti.

Detik-Detik Penangkapan: Pelaku Terbangun dalam Kondisi Terkejut

Momen penangkapan SH sempat di abadikan oleh warga sekitar. Dalam video tersebut, terlihat SH sedang tertidur di dalam rumahnya. Ia sontak terkejut ketika beberapa pria—yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota polisi—membangunkannya dan langsung mengamankan tangannya. SH kemudian di borgol menggunakan tali agar tidak melarikan diri.

Pada awalnya, keluarga pelaku sempat mempertanyakan tindakan polisi. Namun, setelah petugas menunjukkan bukti rekaman CCTV dan menjelaskan identitas mereka, keluarga akhirnya menerima proses hukum tersebut. Polisi yang mengenakan pakaian preman lalu meminta SH menunjukkan barang-barang yang di gunakan ketika melakukan aksi pencurian.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang yang di duga di gunakan pelaku, seperti sandal, kaos, celana, serta sebuah topi hitam. Seluruh barang bukti tersebut kini di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa SH di duga bertindak seorang diri dalam insiden tersebut. Polisi kemudian membawa SH ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk analisis rekaman CCTV dan pendalaman motifnya melakukan pencurian.

Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SH di jerat Pasal 363 KUHP mengenai tindak pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur hukuman penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan pencurian dengan kondisi tertentu, termasuk jika di lakukan di rumah tinggal atau di sertai pemberatan lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah, termasuk mengunci pintu dan menempatkan barang berharga di tempat aman. Selain itu, penggunaan CCTV terbukti sangat efektif membantu aparat dalam mengungkap tindak kriminal secara cepat dan tepat.